Senin, 23 November 2015

Fungsi dan Wewenang Pengurus




 Ketua
  • Memimpin Organisasi secara menyeluruh yang sesuai dengan konstitusi dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
  • Memimpin dan mengkoordinasi seluruh pengurus dan anggota yang berada dibawah jajarannya, khususnya dalam menjalankan mekanisme organisasi secara konstitusional.

  1. Wakil Ketua

  • Membantu ketua memimpin Organisasi secara menyeluruh yang sesuai dengan konstitusi dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

  • Membantu ketua memimpin dan mengkoordinasi seluruh pengurus dan anggota yang berada dibawah jajarannya, khususnya dalam menjalankan mekanisme organisasi secara konstitusional.

  1. Sekretaris
  • Merupakan pelaksana dan penggerak mekanisme organisasi secara menyeluruh , khususnya yang berkaitan dengan tanggung jawab keseharian dalam organisasi.
  • Mengamankan dan menjalankan secara baik pelaksanaan tatanan organisasi, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme organisasi dan kearsipan organisasi.
  • Memberikan kontribusi pemikiran kepada ketua umum untuk dijadikan pertimbangan dalam penetapan suatu kebijaksanaan yang berkaitan dengan keberadaan dan aktifitas yang dilaksanakan.
  1. Bendahara
  • Mengamankan keuangan organisasi secara baik serta mengatur pendistribusian keuangan organisasi yang berkaitan dengan pendataan aktivitas yang dilakukan oleh organisasi.
  • Mengelola anggaran organisasi secara efektif dan seefesien mungkin guna terlaksananya sitem pendistribusian keuangan organisasi secara baik.
  • Memberikan kontribusi pemikiran kepada ketua umum untuk dijadikan pertimbangan dalam penetapan suatu kebijaksanaan.
  1. Ketua Divisi
  • Memimpin dan melaksanakan aktifitas suatu organisasi yang sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang pada bidang masing-masing.
  • Memberikan arahan pada segenap anggota yang berada dibawah jajarannya atau konfirmasi kepada ketua umum atau sekretaris umum, tentang setiap masalah , program dan keputusan yang berkaitan dengan keorganisasian dari segi bidang masing-masing.
  • Memberikan kontribusi pemikiran kepada ketua umum untuk dijadikan pertimbangan dalam penetapan suatu kebijaksanaan.
  1. Anggota
  • Merupakan aparat pelaksana yang berada pada bidang masing-masing untuk membantu ketua bidang dalam menjalankan mekanisme dan aktifitas organisasi yang sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing bidang.
  • Memberikan kontribusi pemikiran pada Ketua Bidang tentang pelaksanaan Program Kerja, keputusan dan kebijaksanaan lainnya yang sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing bidang.

Unknown

Tentang Unknown

Himpunan Mahasiswa Elektro (HME)Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB). Bersatu Menggapai Impian

Masukkan email Anda untuk update info terbaru: