Fungsi dan Wewenang Pengurus
Ketua
|
- Memimpin Organisasi secara menyeluruh yang sesuai dengan konstitusi dan
tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
|
|
- Memimpin dan mengkoordinasi seluruh pengurus dan anggota yang berada dibawah
jajarannya, khususnya dalam menjalankan mekanisme
organisasi secara konstitusional.
|
- Wakil Ketua
- Membantu ketua memimpin Organisasi secara
menyeluruh yang sesuai dengan konstitusi dan tujuan organisasi yang telah
ditetapkan.
- Membantu ketua memimpin dan mengkoordinasi
seluruh pengurus dan anggota yang berada dibawah jajarannya, khususnya dalam menjalankan mekanisme
organisasi secara konstitusional.
- Sekretaris
|
- Merupakan
pelaksana dan penggerak mekanisme organisasi secara menyeluruh , khususnya
yang berkaitan dengan tanggung jawab keseharian dalam organisasi.
|
|
- Mengamankan
dan menjalankan secara baik pelaksanaan tatanan organisasi, khususnya yang
berkaitan dengan mekanisme organisasi dan kearsipan organisasi.
|
|
- Memberikan
kontribusi pemikiran kepada ketua umum untuk dijadikan pertimbangan dalam
penetapan suatu kebijaksanaan yang berkaitan dengan keberadaan dan aktifitas
yang dilaksanakan.
|
- Bendahara
|
- Mengamankan
keuangan organisasi secara baik serta mengatur pendistribusian keuangan
organisasi yang berkaitan dengan pendataan aktivitas yang dilakukan oleh
organisasi.
|
|
- Mengelola
anggaran organisasi secara efektif dan seefesien mungkin guna terlaksananya
sitem pendistribusian keuangan organisasi secara baik.
|
|
- Memberikan
kontribusi pemikiran kepada ketua umum untuk dijadikan pertimbangan dalam
penetapan suatu kebijaksanaan.
|
- Ketua Divisi
|
- Memimpin
dan melaksanakan aktifitas suatu organisasi yang sesuai dengan tanggung jawab
dan wewenang pada bidang masing-masing.
|
|
- Memberikan
arahan pada segenap anggota yang berada dibawah jajarannya atau konfirmasi
kepada ketua umum atau sekretaris umum, tentang setiap masalah , program dan
keputusan yang berkaitan dengan keorganisasian dari segi bidang
masing-masing.
|
|
- Memberikan
kontribusi pemikiran kepada ketua umum untuk dijadikan pertimbangan dalam
penetapan suatu kebijaksanaan.
|
- Anggota
|
- Merupakan
aparat pelaksana yang berada pada bidang masing-masing untuk membantu ketua
bidang dalam menjalankan mekanisme dan aktifitas organisasi yang sesuai
dengan tugas dan wewenang masing-masing bidang.
|
|
- Memberikan
kontribusi pemikiran pada Ketua Bidang tentang pelaksanaan Program Kerja,
keputusan dan kebijaksanaan lainnya yang sesuai dengan tugas dan wewenang
masing-masing bidang.
|
Tentang Unknown
Himpunan Mahasiswa Elektro (HME)Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB). Bersatu Menggapai Impian